Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Selasa, 05 Maret 2019 – 00:32 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
2. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Sehat jasmani dan rohani, berintegritas, jujur, serta adil.
4. Tidak partisan dan/atau menjadi tim kampanye peserta pemilu.
5. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS tempat mendaftar.
6. Bebas narkoba dan tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan.
7. Pendidikan minimal SMA.
8. Tidak pernah dipecat KPU kabupaten/kota.
9. Belum pernah menjabat dua kali anggota KPPS.
Masa pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai Rabu 6 Maret 2019, dibutuhkan sekitar 5,6 juta anggota KPPS alias petugas TPS.
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan