Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Selasa, 05 Maret 2019 – 00:32 WIB
2. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Sehat jasmani dan rohani, berintegritas, jujur, serta adil.
4. Tidak partisan dan/atau menjadi tim kampanye peserta pemilu.
5. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS tempat mendaftar.
6. Bebas narkoba dan tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan.
7. Pendidikan minimal SMA.
8. Tidak pernah dipecat KPU kabupaten/kota.
9. Belum pernah menjabat dua kali anggota KPPS.
Masa pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai Rabu 6 Maret 2019, dibutuhkan sekitar 5,6 juta anggota KPPS alias petugas TPS.
BERITA TERKAIT
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar