Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

2. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Sehat jasmani dan rohani, berintegritas, jujur, serta adil.

4. Tidak partisan dan/atau menjadi tim kampanye peserta pemilu.

5. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS tempat mendaftar.

6. Bebas narkoba dan tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan.

7. Pendidikan minimal SMA.

8. Tidak pernah dipecat KPU kabupaten/kota.

9. Belum pernah menjabat dua kali anggota KPPS.

Masa pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai Rabu 6 Maret 2019, dibutuhkan sekitar 5,6 juta anggota KPPS alias petugas TPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News