Jadwal Padat, Sidang Dikebut Senin Kamis
Rabu, 09 September 2009 – 11:18 WIB
TANGERANG- Sidang keempat eksekutor pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kembali dilansungkan di PN Tangerang, Rabu (9/9). Dalam sidang keempat ini untuk mendengarkan putusan sela majelis hakim terhadap tanggapan Penuntut Umum terhadap keberatan dakwaan oleh Penasehat Hukum kelima terdakwa. "Oleh sebab itu, maka mulai minggu depan, sidang akan memasuki pemeriksaan isi pokok perkara," terang Hakim Asnun.
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Daniel Daen Sabon ini, majelis hakim yang diketuai M Asnun menolak keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa. Sebab, keberatan Penasehat Hukum yang diajukan telah jauh melampaui ruang lingkup keberatan, dan surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat.
Keberatan Penasehat Hukum terkait PN Tangerang yang disoal tidak layak untuk mengadili terdakwa dianggap majelis hakim tidak dipermasalahkan, kemudian soal perbedaan tanggal kematian korban dalam surat dakwaan dianggap hanya kesalahan ketik belaka. Kemudian, soal dalam pemeriksaan Daniel oleh penyidik yang tidak didampingi penasehat hukum pada 28 April lalu, tidak dapat diterima karena Daniel sudah membuat surat pernyataan belum perlu didampingi penasehat hukum.
Baca Juga:
TANGERANG- Sidang keempat eksekutor pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kembali dilansungkan di PN Tangerang, Rabu
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa