Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pelantikan kepala daerah terpilih untuk tingkat I dan II akan diundur dari jadwal semula, yakni 7 Februari 2024.
Menurut Rifqinizamy, pengunduran jadwal ini menunggu selesainya sengketa hasil pilkada di MK pada 13 Maret 2025.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal waktu pelantikan kepala daerah akan diundur.
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," kata dia melalui layanan pesan kepada awak media, Kamis (2/1).
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan pelantikan menunggu MK menerbitkan surat yang isinya sudah tidak menyidangkan sidang sengketa hasil pilkada 2024.
"MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda.
Dia mengatakan pelantikan kepala daerah untuk satu waktu yang sama menjadi dasar prinsip Indonesia membuat pilkada serentak 2024.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pelantikan kepala daerah terpilih akan diundur. Kapan waktunya?
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU