Jadwal Pelarangan Truk Beroperasi Saat Arus Mudik Lebaran

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek menyatakan ada dua jadwal larangan bagi pengendara truk yang hendak melintas di ruas tol setempat.
Untuk truk bermuatan pasir dan batu, dilarang melintas mulai H-7 Senin, (19/6) hingga H+7 Senin, (3/7). Sementara truk milik pelaku industri mulai dibatasi sejak H-4 Jumat, (23/6) hingga H+4 Jumat, (30/6).
“Aturan itu berdasarkan surat yang kami terima dari Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub,” ujar Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Handoyono.
Bila pengendara truk tetap melintas saat arus mudik, bakal dikenakan sanksi berupa tilang.
Handoyono menjelaskan, pembatasan ini dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas kendaraan yang mengarah ke timur saat arus mudik, maupun ke arah barat saat arus balik.
"Soalnya kendaraan berat biasanya melintas dengan kecepatan yang sangat lambat, sehingga berdampak pada kemacetan di ruas tol," terang dia.
Apalagi, sambung Handoyono, di ruas tol setempat kerap dilintasi truk besar, karena sepanjang jalur itu dipenuhi kawasan industri. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengusaha agar mematuhi imbauan tersebut.(chi/jpnn)
PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek menyatakan ada dua jadwal larangan bagi pengendara truk yang hendak melintas di ruas tol setempat.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Jasa Marga: Puncak Arus Mudik Diprediksi pada 28 Maret 2025
- Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Hingga Sistem One Way
- Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025, Hutama Karya Percepat Tol Palembang-Betung