Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Ayat (2), Dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pengawas pegawai no- PNS pada lembaga non struktural (LNS) mulai tahun 2019 bersifat long lasting.
Namun, regulasi tersebut terpaksa harus diubah karena negara tengah fokus pada penanganan COVID-19.
"Pada saat PP THR 2020 ini diundangkan, PP 38/2019 dan PP 37/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya. (esy/jpnn)
Jadwal pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, tercantum di Rancangan PP yang tidak lama lagi segera diterbitkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas