Jadwal Pendaftaran Capres akan Dimajukan, Ini Kata Mahfud MD
jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD merespons usul dari KPU RI yang pengin memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres, yakni dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10–16 Oktober 2023.
Mahfud mengatakan tahapan pemilu justru bisa terganggu jika pendaftaran capres-cawapres tidak dimajukan oleh KPU.
“Kalau tidak dimajukan justru memengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” tutur Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/9).
Dia mengatakan jadwal tahapan pemilu ditentukan oleh KPU melalui Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI dan Bawaslu.
"Masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pemungutan suara, sedangkan urusan logistik pemilu harus selesai sebelum pemungutan suara, dan gambar harus sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suara," katanya.
Menurut dia, jika menggunakan jadwal lama, yakni 19 Oktober hingga 25 November, maka tahapan pemilu tidak terkejar.
“Kalau menggunakan jadwal lama, maka harus menunda. Oleh sebab itu, ya, dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023). Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” ujarnya.
Terpisah, Presiden Jokowi tidak menanggapi soal usulan KPU agar masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan.
Jika jadwal pendaftaran capres jadi dimajukan, siapa yang siap dan tak siap, ya?
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024