Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan info terbaru seputar jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang sudah ditunggu para honorer dan sarjana fresh graduate.
Menteri Anas mengatakan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 di seluruh Indonesia ditargetkan pada Juni mendatang.
“Kami targetkan pendaftaran CASN dimulai Juni 2024,” ujar Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, Jumat (3/5).
Sehari sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 ditunda hingga Pilkada serentak selesai diselenggarakan pada 27 November mendatang.
"Kalau boleh saya mengusulkan, untuk seleksi CASN tahun ini ditunda sampai dengan selesainya pilkada biar tidak dijadikan komoditas politik," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/5).
Najih berharap jajaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun pihak terkait untuk dapat mendiskusikan usulan Ombudsman RI itu.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa didiskusikan. Ke depan bagaimana agar isu seleksi CASN di-pending (ditunda) dulu supaya tidak dijadikan komoditas oleh para aktor-aktor politik," ujarnya.
Ombudsman RI khawatir momentum seleksi CPNS dan PPPK tersebut menjadi bagian dari janji-janji politik dalam masa Pilkada serentak 2024.
Ombudsman RI meminta penundaan, sehari kemudian Menteri Anas mengumumkan target jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang