Jadwal Pendaftaran Guru Kontrak Hingga 5 Februari
jpnn.com, PULAU MOROTAI - Masalah kekurangan guru juga dialami Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Solusinya, Pemkab Pulau Morotai merekrut tenaga guru kontrak daerah dengan kuota sebanyak 329 orang.
"Sebanyak 329 orang guru kontrak daerah yang direkrut mulai katergori Sekolah Dasar (SD) membutuhkan 269 orang dan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat 60 orang," kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, F Revi Dara di Ternate, Minggu (3/2).
Dijelaskan, perekrutan tenaga guru ini atas kebijakan Pemkab Pulau Morotai, karena masih terdapat kekurangan guru di jenjang pendidikan dasar (SD) dan SMP.
Pendaftaran untuk para pelamar guru kontrak daerah itu dimulai sejak 29 Januari sampai 5 Februari tahun 2020 berlokasi di kantor Dikbud Morotai.
Berkas persyaratan yang harus dibawa pelamar yakni surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam, alamat pelamar dan tentukan nama sekolah yang di tuju, membuat surat pernyataan bersedia ditetapkan pada sekolah yang dilamar bermaterai 6000.
Selain itu, foto copy ijazah dan transkip nilai dengan kualifikasi pendidikan S1, foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar, pelamar untuk calon guru Tenaga Kontrak Daerah (TKD) SD menggunakan map berwarna hijau, dan pelamar untuk calon guru TKD SMP menggunakan map biru.
Oleh karena itu, hasil dari perekrutan tenaga guru kontrak daerah ini akan diumumkan pada tanggal 11 Februari 2020 dan peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan IPK tertinggi.
Pemkab Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, merekrut tenaga guru kontrak daerah untuk mengatasi masalah kekurangan guru.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Desember 2024, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Siswa & Guru Siap-Siap
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Upaya Astra Meningkatkan Literasi Siswa & Guru, Transformasi Digital Sekolah
- Kawin Thinking
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Mendikdasmen, Guru Honorer Supriyani Bebas, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi