Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
BKN sudah menetapkan jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang ditunggu jutaan honorer. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN sudah menetapkan jadwal pendaftaran PPPK 2024.

Jadwal tahapan seleksi PPPK 2024 tertuang dalam surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

Surat yang diteken Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto itu membedakan antara jadwal pendaftaran PPPK 2024 dari jalur pelamar honorer yang sudah masuk database BKN dan non-database alias tercecer.

Dalam surat tersebut Haryomo Dwi menjelaskan bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan surat Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seleksi pengadaan PPPK 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);

b. Eks honorer K2

c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN;

Info terbaru jadwal pendaftaran PPPK 2024 berdasar surat resmi BKN, silakan para honorer menyimak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News