Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Batal pakai Perppu

Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Batal pakai Perppu
Jadwal Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Dia menjelaskan alasan perubahan waktu itu, sebagai upaya keserentakan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025.

Lebih lanjut Utut menjelaskan, semula regulasi perubahan jadwal Pilkada 2024 melalui Perppu.

Setelah DPR RI berkomunikasi dengan pemerintah, pemerintah lebih nyaman dengan undang-undang.

"Karena awalnya, mau dibuatkan Perppu, ternyata harus undang-undang. Pilkada kan undang-undang sendiri," kata Utut yang juga anggota badan legislasi (Baleg) DPR.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang makin dekat.

“Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidang mendatang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi.”

“Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya Perppu. Perppu akan lebih cepat,” jelasnya. (antara/jpnn)

Rencana awal, jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan pada September pakai Perppu, tetapi ternyata batal.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News