Jadwal Sidang Hakim Genit Belum Jelas
Kamis, 10 Januari 2013 – 06:28 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hingga kemarin belum juga menetapkan jadwal persidangan kasus hakim perempuan genit berinisial ADA, yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun.
Padahal, sudah pertengahan Desember 2012, Komisi Yudisial (KY) mengirimkan surat rekomendasi yang menyatakan ADA terbukti bermain asmara dengan pria yang sudah beristri.
Baca Juga:
"Belum ada jadwal. Kami juga menunggu jadwal dari Mahkamah Agung," ujar anggota hakim MKH, yang juga Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (9/1). Sekedar diketahui, susunan MKH terdiri dari tujuh hakim, empat diantaranya dari KY, tiga dari hakim agung MA.
Mengapa tak kunjung disidang? Bukankah lamanya menunggu masa sidang ini justru menyiksa batin ADA? Imam menjelaskan, sesuai ketentuan, batas waktu menunggu persidangan adalah 60 hari, terhitung sejak KY mengirimkan rekomendasi ke MA.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hingga kemarin belum juga menetapkan jadwal persidangan kasus hakim perempuan genit berinisial ADA, yang
BERITA TERKAIT
- Budi Arie Dituding Pro Judi Online, Sekjen Projo: Tuduhan Jahat dan Keji
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- LMS Pamong Desa Diharapkan Mempercepat Digitalisasi Desa
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Bakal ke Luar Negeri, Prabowo Minta Para Menteri Tetap Laporan Lewat Video Call
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat