Jadwal Sidang Hakim Genit Belum Jelas
Kamis, 10 Januari 2013 – 06:28 WIB
Dalam catatan koran ini, KY mengeluarkan rekomendasi pada pertengahan Desember 2012.
Lantas, disuruh ngapain ADA dalam masa menunggu sidang ini? Seperti saran yang disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki beberapa waktu lalu, Imam juga menyarankan agar Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro, tidak memberikan perkara ke ADA.
"Dalam kondisi seperti sekarang ini, ya sebaiknya tak diberi perkara. Kalau diberi perkara, apa bisa jernih dalam berpikir? Kalau menyidangkan perkara bisa terkontaminasi oleh pikiran yang kacau," kata Imam. Namun, kata dia, kalimatnya ini sifatnya hanya imbauan karena yang punya kewenangan adalah Ketua PN Simalungun.
"Nanti bisa diberi perkara lagi setelah sidang, tapi itu jika tak terbukti. Kalau tak terbukti ya diberi sanksi," pungkas Imam.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hingga kemarin belum juga menetapkan jadwal persidangan kasus hakim perempuan genit berinisial ADA, yang
BERITA TERKAIT
- Isu Lingkungan dan Pemenuhan Gizi Jadi Perhatian Ajinomoto
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- GoTo Group Hadirkan Program Makan Bergizi Gratis di 13 Kota
- Kaltim Andalkan Data Presisi Geospasial untuk Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum