Jadwal Sidang Hakim Genit Belum Jelas
Kamis, 10 Januari 2013 – 06:28 WIB
Dalam catatan koran ini, KY mengeluarkan rekomendasi pada pertengahan Desember 2012.
Lantas, disuruh ngapain ADA dalam masa menunggu sidang ini? Seperti saran yang disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki beberapa waktu lalu, Imam juga menyarankan agar Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro, tidak memberikan perkara ke ADA.
"Dalam kondisi seperti sekarang ini, ya sebaiknya tak diberi perkara. Kalau diberi perkara, apa bisa jernih dalam berpikir? Kalau menyidangkan perkara bisa terkontaminasi oleh pikiran yang kacau," kata Imam. Namun, kata dia, kalimatnya ini sifatnya hanya imbauan karena yang punya kewenangan adalah Ketua PN Simalungun.
"Nanti bisa diberi perkara lagi setelah sidang, tapi itu jika tak terbukti. Kalau tak terbukti ya diberi sanksi," pungkas Imam.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hingga kemarin belum juga menetapkan jadwal persidangan kasus hakim perempuan genit berinisial ADA, yang
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!