Jadwal Sidang Tak Jelas, Penggugat UU Pilkada Merasa Digantung MK

jpnn.com, JAKARTA - Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Pilkada mempertanyakan nasib gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, kuasa hukum pemohon Sulistyowati memasukan surat permohonan informasi kapan sidang akan dilanjutkan.
Sulistyowati mempertanyakan kelanjutan perkara No. 15/PUU-XX/2022 lantaran sudah sebulan lebih berlalu sejak persidangan terakhir pada 22 Februari lalu.
“Tidak ada pemberitahuan kapan akan disidangkan, dan pada saat ditanyakan kepada juru panggil Mahkamah Konsitusi jawabnya adalah ditunggu saja. Tentu saja apa yang terjadi membuat kami bingung,” kata Sulistyowati, Selasa (29/3).
Gugatan pemohon menyangkut pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada yang mengatur tentang penjabat kepala daerah.
Para Pemohon meminta agar jabatan tersebut diberikan kepada kepala daerah yang terpilih dalam pilkada terakhir.
Dengan kata lain, mereka ingin petahana tetap menduduki kursi kepala daerah meski masa jabatannya sudah habis.
“Permohonan agar kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada dapat menjadi penjabat kepala daerah guna menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” kata Sulistyowati.
Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Pilkada mempertanyakan nasib gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran