Jadwal Sidang Tak Jelas, Penggugat UU Pilkada Merasa Digantung MK

Jadwal Sidang Tak Jelas, Penggugat UU Pilkada Merasa Digantung MK
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah dari ASN hanya akan menimbulkan banyak masalah sebagaimana yang banyak disampaikan pakar, praktisi, bahkan mantan Dirjen Otonomi Daerah.

Seperti diketahui Dr Sulistyowati SH MH menjadi kuasa hukum pemohon Judicial Review, yakni Dr. (can) Dewi Nadya Maharani, SH, MH, Suzie Alancy Firman, SH, Moch. Sidik, Rahmatulloh,S.Pd, M. Si, Mohammad Syaiful Jihad dan Nian Syarifudin. (dil/jpnn)

Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Pilkada mempertanyakan nasib gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News