Jadwal, Syarat, Alur Pemutakhiran Data Mandiri PNS, CPNS, dan PPPK
Jumat, 16 Juli 2021 – 19:23 WIB
"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," terangnya.
Adapun alur pemutakhiran data mandiri adalah:
1. Yang bisa mendaftar hanya ASN (PNS, CPNS, PPPK), dan PPT Non ASN.
2. Unduh aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore.
3. Login dan aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email.
4. Cek dan Verifikasi Data
BKN telah membuka pemutakhiran data PNS CPNS PPPK dan PPT non-ASN sejak 15 Juli hingga Oktober mendatang.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi