Jadwal, Syarat, Alur Pemutakhiran Data Mandiri PNS, CPNS, dan PPPK

Jadwal, Syarat, Alur Pemutakhiran Data Mandiri PNS, CPNS, dan PPPK
Jadwal pemutakhiran data ASN dan PPT non ASN. Foto tangkapan layar Facebook BKN

"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," terangnya.

Adapun alur pemutakhiran data mandiri adalah:

1. Yang bisa mendaftar hanya ASN (PNS, CPNS, PPPK), dan PPT Non ASN.

2. Unduh aplikasi MySAPK

Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore.

3. Login dan aktivasi MySAPK

Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email.

4. Cek dan Verifikasi Data

BKN telah membuka pemutakhiran data PNS CPNS PPPK dan PPT non-ASN sejak 15 Juli hingga Oktober mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News