Jadwal UN di Daerah Terdampak Kabut Asap Tidak Berubah
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memastikan, jadwal pelaksanaan ujian nasional (UN) tidak bergeser. Meskipun sebagian besar sekolah di wilayah Sumatera dan Kalimantan pada pertengahan hingga akhir September 2015 sempat meliburkan siswanya.
"Tidak ada pengaruh, jadwal UN berjalan seperti semula. Apalagi rerata sekolah yang meliburkan siswanya tidak lebih dari 28 hari, jadi masih bisa dikejar mata pelajarannya dengan mengurangi hari libur serta menambah jam belajar," beber Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad saat diskusi dengan pers di kantornya, Kamis (15/10).
Dia mengungkapkan, saat ini kondisi di lapangan selalu berubah-ubah. Namun dari laporan Kepala Dinas Pendidikan dan para bupati/walikota, kondisinya semakin hari kian membaik, apalagi sudah mulai hujan.
Hamid mengungkapkan, saat kabut asap dengan indeks pencemaran udara di atas 300, Provinsi Riau meliburkan 3.588 SD, 1.079 SMP, SMA 440, SMK 200-an selama dua pekan. Sedangkan Jambi 5410 sekolah diliburkan sepekan.
Untuk wilayah Kalbar, Kalteng, Kalsel tidak ada yang melaporkan dan masih bisa dikendalikan. "Saat ini semua sekolah sejak awal Oktober sudah normal kembali. Mudah-mudahan situasinya tambah baik sehingga tidak akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar siswa," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memastikan, jadwal pelaksanaan ujian nasional (UN) tidak bergeser. Meskipun sebagian besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer