Jaga Fungsi Tanah & Ruang, Kementerian ATR Sosialisasikan PP Turunan UU Cipta Kerja
Minggu, 17 Oktober 2021 – 14:39 WIB
Dalam melakukan pengendalian dan penertiban rencana tata ruang di lapangan, pihaknya melakukan dua proses. Pertama, proses pencegahan.
Langkah pencegahan dilihat dari bagaimana aspek pemanfaatan itu sesuai dengan pola dan struktur ruang.
Kedua, proses kuratif atau proses penertiban dan penindakan melalui kegiatan penertiban untuk mengembalikan fungsi ruang.
“Jika sudah telanjur maka dilakukan proses kuratif. Apakah itu fungsi lindung atau fungsi budidaya akibat dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Andi.(chi/jpnn)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- Restitusi Berduit
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Nusron Wahid Beberkan 2 Isu Besar
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan