Jaga Fungsi Tanah & Ruang, Kementerian ATR Sosialisasikan PP Turunan UU Cipta Kerja

Jaga Fungsi Tanah & Ruang, Kementerian ATR Sosialisasikan PP Turunan UU Cipta Kerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pada Selasa (12/10) di Aston Hotel Makassar. Foto dok Kementerian ATR

Dalam melakukan pengendalian dan penertiban rencana tata ruang di lapangan, pihaknya melakukan dua proses. Pertama, proses pencegahan.

Langkah pencegahan dilihat dari bagaimana aspek pemanfaatan itu sesuai dengan pola dan struktur ruang.

Kedua, proses kuratif atau proses penertiban dan penindakan melalui kegiatan penertiban untuk mengembalikan fungsi ruang.

“Jika sudah telanjur maka dilakukan proses kuratif. Apakah itu fungsi lindung atau fungsi budidaya akibat dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Andi.(chi/jpnn)


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News