Jaga Kantor, Dishub DKI Sewa Tentara
Semua Tamu Dicurigai, Diinterogasi dan Wajib Difoto
Jumat, 22 Maret 2013 – 13:30 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Achmad Husein Alaydrus, menilai pengerahan anggota TNI untuk menjaga kantor Dishub merupakan tindakan berlebihan. Hal tersebut juga menyalahi aturan, karena penggunaan aparat untuk menjaga kantor pemerintah, tanpa adanya keadaan darurat tidak dibenarkan oleh hukum. Apalagi, jika para tentara tersebut digaji menggunakan dana APBD, yang peruntukanya bukanlah buat mereka. “Dishub menyalahi aturan karena menggunakan TNI untuk menjaga kantornya. Apalagi, para TNI tersebut berlaku kasar dan melecehkan tamu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alaydrus mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera mengecek langsung ke lapangan. Jika benar Dishub melakukan pelanggaran, harus segera diambil tindakan. “Jokowi harus berani menindak anak buahnya yang menyalahi aturan,” tandasnya. (wok)
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menggunakan jasa Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk membantu menjaga kantor mereka di Kompleks Perkantoran Jatibaru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS