Jaga Keamanan Negara, Sehari Tangani 1,1 Juta Insiden

Jaga Keamanan Negara, Sehari Tangani 1,1 Juta Insiden
Jaga Keamanan Negara, Sehari Tangani 1,1 Juta Insiden
Didien menjelaskan, berdirinya ID SIRTII berawal dari meningkatnya kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi sejak 2003. "Sebut saja kejahatan carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian online, dan kejahatan transnasional online," kata dia.

    

Pada 2003, Polri mencatat telah terjadi lonjakan kasus di dunia maya yang jumlahnya mencapai ratusan. Di tahun yang sama, Polri juga telah menangani cybercrime (kejahatan dunia maya) melalui perangkat teknologi informasi sebanyak 71 kasus. Setahun sebelumnya, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Ukrania dalam hal kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. "Ketika itu beberapa kasus mengancam keamanan nasional, seperti   kasus defacing terhadap situs KPU dan situs Presiden SBY," kata dia.

    

Setelah melalu riset dan perdebatan yang panjang, maka  pada 4 Mei 2007 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang ketika itu dijabat Mohammad Nuh menunjuk dirinya menjadi salah satu pengurus ID SIRTII untuk melakukan pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

    

Sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Didien wajib memantau, mendeteksi, dan melakukan peringatan dini terhadap ancaman dalam jaringan telekomunikasi baik dari dalam maupun luar negeri. Khususnya terkait tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat, menjalankan, dan mengembangkan database.

    

Pada 2007 silam pemerintah membentuk Tim Insiden Keamanan Internet Dan Infrastruktur Indonesia (ID-SIRTII). Kini lembaga yang digawangi Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News