Jaga Kebutuhan Domestik, Pemerintah Setop Ekspor Masker dkk
Rabu, 18 Maret 2020 – 19:21 WIB

Stok masker di sejumlah apotek kosong. Foto: ANTARA/Donny
Dalam hal ini, Kemendag tak segan menindak pelaku usaha yang masih mengekspor produk tersebut degan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2004.
"Apabila masih ekspor, kami akan menindak lewat UU Perdagangan, bersama rekan-rekan Polri, terhadap pelaku usaha yang masih melakukannya. Sanksinya mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin usaha," ujar Veri. (antara/jpnn)
Melindungi kebutuhan domestik di tengah wabah corona, pemerintah melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker dari Indonesia ke berbagai negara, mulai Rabu (18/3).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Bacakan Eksepsi, Pengacara Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur, Minta Kliennya Dibebaskan
- Waspadai Penularan Covid-19 Varian ERIS saat Nataru, Begini Gejalanya
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes
- Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa
- Korupsi Proyek APD Kemenkes, Kantor BNPB hingga LKPP Digeledah KPK