Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Kemenkop UKM Transformasi Kebijakan
Meski sudah mencapai target yang ditetapkan pemerintah, Kemenkop UKM ingin digitalisasi UMKM ini terus berlangsung karena digitalisasi merupakan bagian penting dari program transformasi UMKM dan koperasi.
Hal ini juga diperlukan untuk merespons pola konsumsi masyarakat yang sudah berubah akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu Kemenkop UKM akan terus memberikan dukungan perluasan akses pasar dan efisiensi proses bisnis karena koperasi dan UMKM Indonesia harus mampu menangkap peluang digital.
Transformasi Internal dan Pengawasan Koperasi
Agus menjelaskan bahwa transformasi juga dilaksanakan di tubuh Kemenkop UKM, di mana struktur organisasi eselon I dirampingkan dari semula 6 menjadi 4 kedeputian pada 2021.
Yaitu, deputi bidang kewirausahaan, deputi bidang perkoperasian, deputi bidang usaha mikro, serta deputi bidang usaha kecil dan menengah.
Khusus untuk peran deputi bidang perkoperasian, dalam rangka upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan koperasi yang lebih efektif, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM ini merupakan upaya penguatan usaha koperasi di Indonesia, yaitu dengan menekankan aspek-aspek penting yang harus diperhatikan oleh koperasi.
Transformasi dan penguatan kebijakan dilakukan di internal kementerian, maupun di dua badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah koordinasi Kemenkop dan UKM.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024