Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Kemenkop UKM Transformasi Kebijakan

Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Kemenkop UKM Transformasi Kebijakan
Staf Khusus Menkop dan UKM, Agus Santoso. Foto: Humas Kemenkop dan UKM.

Aspek-aspek penting tersebut adalah untuk memastikan implementasi tujuh prinsip koperasi, compliance based, prudential dan risk based dalam pengelolaan usaha koperasi termasuk perhatian terhadap APU-PPT.

“Selanjutnya dalam peraturan ini juga diatur pengelompokkan pengawasan koperasi berdasarkan empat klasifikasi usaha koperasi yaitu buku 1, 2, 3, dan 4," kata Agus. 

Selain itu, lanjut Agus, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengembangan koperasi makin dipermudah.

Antara lain dengan syarat pendirian koperasi primer yang menjadi minimal sembilam orang, penguatan digitalisasi koperasi, serta pengembangan koperasi dengan prinsip syariah.

"Sesuai UU Cipta Kerja koperasi mudah didirikan hanya dengan sembilan orang. Dengan harapan bisa besar dan bersaing badan hukum lainnya seperti perseroan terbatas," tambahnya. 

Ia menambahkan dengan transformasi ini pihaknya memiliki harapan yang besar untuk memajukan koperasi dan UMKM agar naik kelas.

Dengan organisasi Kemenkop dan UKM yang baru serta dukungan transformasi LPDB dan LLP-KUKM, kiranya juga mendapat dukungan dari masyarakat luas.

"Serta sinergi dari seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan di Indonesia," tuntas Agus. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Transformasi dan penguatan kebijakan dilakukan di internal kementerian, maupun di dua badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah koordinasi Kemenkop dan UKM.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News