Jaga Ketenangan Birokrasi, Kepala Daerah Harus Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan di sisa akhir masa jabatan.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan tidak mengganti atau memindahkan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah masing-masing.
Menurut Zudan, setiap kali menjelang masa jabatan, kepala daerah sering mengganti jajaran birokrasinya. Pergantian itu dinilai bisa menyebabkan terjadinya tsunami birokrasi di daerah.
Tidak hanya itu, lanjut Zudan, pergantian atau pemindahan pejabat struktural di akhir masa jabatan kepada daerah sering menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivitas dan kinerja ASN.
"ASN adalah aset pemerintahan yang harus dijaga kariernya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19," kata Zudan, Selasa (15/2).
Dia mengatakan ASN memiliki tugas pokok menjadi motor penggerak dalam penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksankan penbangunan.
Zudan pun meminta kepala daerah untuk menaati aturan, khususnya terkait pergantian dan pemindahan ASN di akhir masa jabatan.
Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum habis maja jabatannya.
Zudan Arif Fakrulloh mengajak para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis untuk menjaga ketenangan birokrasi.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M