Jaga Keterbukaan Informasi Publik, BPN Minta Jajaran Aktif Media Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Pengolahan informasi publik diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik demi mewujudkan pelayanan informasi yang cepat dan sederhana.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati saat melakukan pembinaan terhadap Kantor Wilayah (Kanwil) BPN serta Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Bengkulu secara daring dan luring di Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat (29/10).
Yulia mengatakan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik.
"Sementara itu, fungsi PPID adalah menghimpun, penataan, dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik," Ujar Yulia.
Yulia mengimbau kepada jajaran Kanwil BPN serta Kepala Kantah se-Provinsi Bengkulu agar dapat bersama-sama mempertahankan predikat Badan Publik yang Informatif.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan predikat Badan Publik yang Informatif yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Kami mohon Bapak/Ibu sekalian, kepada jajaran TU Kanwil dan Kantah untuk dapat ikut mempertahankan itu karena kita semua adalah garda terdepan kepada masyarakat," ungkap Yulia.
Yulia juga mengatakan keterbukaan informasi itu sekarang sudah sebuah keniscayaan, bukan lagi kebutuhan.
Kepala Biro Humas BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan keterbukaan informasi itu sekarang sudah sebuah keniscayaan, bukan lagi kebutuhan.
- Danareksa Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat
- ASABRI Raih Predikat Informatif dalam KIP 2024
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Konsisten Transparan, Peruri Raih Gelar Perusahaan Informatif
- Kemenpora Raih Peringkat Pertama Monev KIP, Dinobatkan Badan Publik Terbaik Nasional Arkaya Wiwarta Prajanugrah 2024