Jaga Keterbukaan Informasi Publik, BPN Minta Jajaran Aktif Media Sosial
"Berbagai inovasi sudah diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN, baik dalam hal untuk pelayanan publik maupun pelayanan pertanahan," terang Yulia.
Lebih lanjut Yulia menuturkan Kementerian ATR/BPN memiliki lima kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yang dalam hal ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
Kanal tersebut antara lain media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, kanal LAPOR!, email surat@atrbpn.go.id, Hotline Pengaduan, dan loket penerimaan surat.
Oleh Karena itu, Yulia meminta agar setiap kantor mengaktifkan media sosial dan memanfaatkannya dengan baik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat di daerah.
"Untuk itu, wajib mengaktifkan media sosial, wajib mengaktifkan web. Semua sosialisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN wajib di- repost, agar informasi itu secara real time sampai ke masyarakat walaupun itu ada di pelosok tanah air," tutur Yulia. (mcr18/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala Biro Humas BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan keterbukaan informasi itu sekarang sudah sebuah keniscayaan, bukan lagi kebutuhan.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Tim Redaksi
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Komdigi Latih Petugas PPID Gunakan Aplikasi Info