Jaga Laut Indonesia, Bea Cukai Pulang Pisau Kerja Sama dengan Dua Instansi Ini
jpnn.com, PALANGKARAYA - Luasnya wilayah perairan Indonesia merupakan keuntungan besar bagi bangsa ini secara ekonomi. Tetapi jika luput dijaga maka akan ada potensi besar untuk menjadi pintu masuk dan keluar barang impor dan ekspor ilegal.
Penyelundupan dan perdagangan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia akan berdampak buruk pada penerimaan dan keamanan negara.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Pulang Pisau Indra Sucahyo, saat menjelaskan pentingnya kegiatan patroli laut untuk mengantisipasi dan menanggulangi penyelundupan dan perdagangan ilegal di laut Indonesia, Jumat (11/9).
“Patroli laut yang dilakukan Bea Cukai merupakan salah satu misi instansi untuk melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, yaitu dengan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan di laut,” kata Indra.
Ia menambahkan, dalam mengoptimalkan pelaksanaan misi tersebut, Bea Cukai telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baharkam Polri) pada 24 Agustus 2020 lalu.
Perjanjian tersebut berisikan peningkatan sinergi tugas operasional dan sumber daya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan patroli laut, baik pertukaran data dan informasi maupun keterlibatan personel masing-masing instansi.
“Hal ini didasari pemahaman bersama bahwa pengamanan lalu lintas laut tidak hanya dilaksanakan oleh Bea Cukai, tetapi juga instansi terkait lainnya, termasuk Baharkam Polri,” ungkapnya.
Tak berhenti di sana, pada 3 September 2020, Bea Cukai Pulang Pisau pun telah berkoordinasi dengan Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah untuk membahas peningkatan sinergi dalam pengawasan tugas dan fungsi kegiatan patroli laut sebagaimana perjanjian kerja sama pada kantor pusat.
Bea Cukai telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan instansi terkait dalam menjaga laut Indonesia.
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI