Jaga Martabat Hakim, KY Berhak Menyadap
Rabu, 30 November 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan KY dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Demikian Dikatakan Sekjen Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub dalam keterangan persnya, Rabu (29/11). "KY hadir untuk mewujudkan peradilan yang bersih dengan kewenangannya mengawasi para hakim. Karena selama ini sistem yang ada belum bisa menciptakan pengadilan yang lebih baik," tandasnya.
"Komisi Yudisial berada pada pasal 24B UUD 1945 setelah diamandemen dan diatur dalam bab yang sama dengan Mahkamah Agung (MA), tapi tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan MA, melainkan mengusulkan calon hakim agung serta wewenang lain dalam rangka menjaga harkat, martabat dan menegakkan perilaku hakim," terangnya.
Ditambahkannya, KY lahir atas dasar amanat reformasi. Tujuannya, antara lain sebagai penyatuan atap, tanpa menuntut perubahan sistem seperti rekrutmen, mutasi, promosi dan pengawasan terhadap hakim. Adanya kekhawatiran mengenai pengawasan oleh MA yang dianggap masih lemah ikut jadi pendorong adanya KY.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?