Jaga Martabat Hakim, KY Berhak Menyadap
Rabu, 30 November 2011 – 16:19 WIB
Lebih lanjut dikatakan, KY bukan pelaksana kekuasaan kehakiman tetapi tugasnya berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman. “Sebelum adanya KY calon hakim agung berasal dari MA dan pemerintah yang mengusulkan ke DPR sehingga sifatnya tidak terbuka dan obyektif. Setelah hadirnya KY pemilihan calon hakim agung dilakukan secara transparan dan obyektif,” ucapnya.
Dengan proses seperti itu, tambah Muzayyin, diharapkan calon hakim agung yang terpilih adalah mereka yang profesional, berkualitas, berintegritas dan berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi agen perubahan dalam berjalannya kepastian hukum yang adil. (esy/jpnn)
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah