Jaga Martabat Hakim, KY Berhak Menyadap
Rabu, 30 November 2011 – 16:19 WIB

Jaga Martabat Hakim, KY Berhak Menyadap
Lebih lanjut dikatakan, KY bukan pelaksana kekuasaan kehakiman tetapi tugasnya berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman. “Sebelum adanya KY calon hakim agung berasal dari MA dan pemerintah yang mengusulkan ke DPR sehingga sifatnya tidak terbuka dan obyektif. Setelah hadirnya KY pemilihan calon hakim agung dilakukan secara transparan dan obyektif,” ucapnya.
Dengan proses seperti itu, tambah Muzayyin, diharapkan calon hakim agung yang terpilih adalah mereka yang profesional, berkualitas, berintegritas dan berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi agen perubahan dalam berjalannya kepastian hukum yang adil. (esy/jpnn)
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit