Jaga Martabat Hakim, KY Berhak Menyadap
Rabu, 30 November 2011 – 16:19 WIB
Lebih lanjut dikatakan, KY bukan pelaksana kekuasaan kehakiman tetapi tugasnya berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman. “Sebelum adanya KY calon hakim agung berasal dari MA dan pemerintah yang mengusulkan ke DPR sehingga sifatnya tidak terbuka dan obyektif. Setelah hadirnya KY pemilihan calon hakim agung dilakukan secara transparan dan obyektif,” ucapnya.
Dengan proses seperti itu, tambah Muzayyin, diharapkan calon hakim agung yang terpilih adalah mereka yang profesional, berkualitas, berintegritas dan berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi agen perubahan dalam berjalannya kepastian hukum yang adil. (esy/jpnn)
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekda Pemprov Jateng: Sosialisasikan Pencegahan TPPO Hingga Tingkat RT-RW
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Sandra Dewi Mengaku Harvey Moeis Tak Pernah Membelikan Tas Mewah
- Korban Tenggelam di Sungai Kampar Akhirnya Ditemukan
- Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Berdemo, Ini Tuntutan Mereka