Jaga Muruah KPU Berau, Kubu Sri Juniarsih-Gamalis Tolak Usulan Perubahan Jadwal Kampanye
jpnn.com - Ketua Tim Pemenangan Sri Juniarsih-Gamalis, Ahmad Najib Fathoni mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Berau untuk menyatakan penolakan terhadap perubahan jadwal kampanye.
Adapun penolakan ini mengacu kepada risalah rapat KPU Kabupaten Berau tentang Rapat Koordinasi Desain Surat Suara dan Perubahan Jadwal Kampanye tanggal 14 Oktober 2020. Dalam rapat tersebut, tim pemenangan pasangan Seri Marawiah-Agus Tamtomo meminta agar jadwal yang sudah disusun dan disepakati bersama, diubah.
Menurut Najib, pihaknya tetap memegang teguh jadwal kampanye yang sudah diatur dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Berau 71/PL.02.4- Kpt/6403/KPU-Kab/iX/2020 dan 78/P L 02. 2-KPT/6403/KP U-Kab/X/2020.
Karena itu, pihaknya tetap menolak usulan perubahan jadwal kampanye yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan Seri Marawiah-Agus Tamtomo.
"Menolak segala bentuk upaya dan pertemuan untuk melakukan perubahan jadwal kampanye," kata Najib dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Dia menegaskan, hal ini semata-mata dilakukan guna menjaga marwah penyelenggaraan Pilkada Berau 2020, sebagai sebuah proses demokrasi yang jujur dan adil.
"Untuk mengokohkan integritas KPU Berau sebagai penyelenggara Pilkada yang amanah," ungkap Najib.
Selain itu, dia menuturkan, perubahan kebijakan tersebut, tidak memiliki urgensi. Menurutnya, ini hanya akan mengundang persepsi negatif, bahwa ada sesuatu di balik hal tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Sri Juniarsih-Gamalis, Ahmad Najib Fathoni mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Berau untuk menyatakan penolakan terhadap perubahan jadwal kampanye
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar