Jaga Muruah KPU Berau, Kubu Sri Juniarsih-Gamalis Tolak Usulan Perubahan Jadwal Kampanye
jpnn.com - Ketua Tim Pemenangan Sri Juniarsih-Gamalis, Ahmad Najib Fathoni mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Berau untuk menyatakan penolakan terhadap perubahan jadwal kampanye.
Adapun penolakan ini mengacu kepada risalah rapat KPU Kabupaten Berau tentang Rapat Koordinasi Desain Surat Suara dan Perubahan Jadwal Kampanye tanggal 14 Oktober 2020. Dalam rapat tersebut, tim pemenangan pasangan Seri Marawiah-Agus Tamtomo meminta agar jadwal yang sudah disusun dan disepakati bersama, diubah.
Menurut Najib, pihaknya tetap memegang teguh jadwal kampanye yang sudah diatur dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Berau 71/PL.02.4- Kpt/6403/KPU-Kab/iX/2020 dan 78/P L 02. 2-KPT/6403/KP U-Kab/X/2020.
Karena itu, pihaknya tetap menolak usulan perubahan jadwal kampanye yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan Seri Marawiah-Agus Tamtomo.
"Menolak segala bentuk upaya dan pertemuan untuk melakukan perubahan jadwal kampanye," kata Najib dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Dia menegaskan, hal ini semata-mata dilakukan guna menjaga marwah penyelenggaraan Pilkada Berau 2020, sebagai sebuah proses demokrasi yang jujur dan adil.
"Untuk mengokohkan integritas KPU Berau sebagai penyelenggara Pilkada yang amanah," ungkap Najib.
Selain itu, dia menuturkan, perubahan kebijakan tersebut, tidak memiliki urgensi. Menurutnya, ini hanya akan mengundang persepsi negatif, bahwa ada sesuatu di balik hal tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Sri Juniarsih-Gamalis, Ahmad Najib Fathoni mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Berau untuk menyatakan penolakan terhadap perubahan jadwal kampanye
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024