Jaga Netralitas, Lima Instansi Ini Bentuk Forum Pengawasan PNS
Jumat, 02 Oktober 2015 – 14:02 WIB

Tampak (dari kanan ke kiri) Ketua Bawaslu Muhammad, Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Ketua KASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada acara penandatangan MoU (Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman Bersama tentang Pengawasan PNS di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (2/10). FOTO: Mesya Mohammad/JPNN.com
PP Nomor 53 Tahun 2010
Pasal 4 ayat (15)
Setiap PNS dilarang: memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
JAKARTA – Pemerintah melakukan berbagai antisipasi agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo