Jaga Semangat Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, PKB Minta Masukan Kepala Daerah

Jaga Semangat Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, PKB Minta Masukan Kepala Daerah
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini mengajukan revisi Rancangan Undang-Undang Tentang Hak Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD).

PKB memastikan akan mengunakan RUU HKPD sebagai upaya untuk kian mematangkan semangat otonomi daerah maupun desentralisasi fiskal.

“Kami ingin memastikan jika revisi RUU HKPD akan tetap menjaga semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang menjadi amanat dari reformasi. Maka, kami meminta masukan dari para kepala daerah agar memberikan pandangan-pandangannya sehingga melalui revisi RUU HKPD kemandirian daerah segera terealisasi,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU HKPD bersama sejumlah kepala daerah secara virtual, Selasa (3/8/2021).

Selain Cucun Ahmad Syamsurijal, FGD RUU HKPD ini diikuti Sekretaris Fraksi PKB sekaligus Ketua Panja RUU HKPD Fathan Subchi, Wakil Gubernur Lampung Chusnuniah Halim, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Selain itu juga hadir Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Kudus Hartopo, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, dan Bupati Mandailing Natal Jakfar Sukhairi.

Dia menjelaskan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan terobosan yang diidealkan  bisa mempercepat pembangunan di tanah air. Kebijakan tersebut dilahirkan di masa reformasi sebagai koreksi atas sentralisasi pembangunan di masa orde lama dan orde baru.

“Selama 23 reformasi berjalan kami melihat ada kecenderungan kurang harmonisnya hubungan pusat dan daerah khususnya dalam pengelolaan fiskal. Kami berharap dengan revisi RUU HKPD ini bisa ada harmonisasi yang bisa memperkuat kemandirian daerah,” ujar Kang Cucun.

Cucun mengungkapkan revisi RUU HKPD merupakan momentum tepat untuk memperbaiki pelaksanaan desentralisasi fiskal yang menjadi salah satu elemen penting dari otonomi daerah.

PKB memastikan akan mengunakan RUU HKPD sebagai upaya untuk kian mematangkan semangat otonomi daerah maupun desentralisasi fiskal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News