Jagal Kertosari Dituntut Seumur Hidup
Selasa, 06 Juli 2010 – 15:12 WIB
SITUBONDO-Jaksa penuntut umum (JPU) benar-benar memberikan hukuman berat kepada Sofyan Anshari alias Sofi, 40, pelaku pembunuhan asal Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus. Pria yang telah membunuh Suhalis itu dituntut hukuman seumur hidup. Tim JPU yang dipimpin Andi DJ berpendapat, Sofi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana. "Terdakwa lebih dulu merencanakan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," papar Andi DJ. Menurut Supriyono, aksi menghabisi nyawa orang lain itu dilakukan lantaran kilennya sakit hati melihat mantan istrinya seranjang dengan orang lain. "Klien kami saat itu sakit hati karena merasa masih sebagai suaminya. Jadi, tidak cukup waktu untuk melakukan pembunuhan berencana," jelas Supriyono.
Diungkapkan Andi, saat pemeriksaan terdakwa, Sofi berterus terang atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Suhalis. Itu juga diperkuat keterangan Siani alias Bu Rada, 34, mantan istri Sofi yang menikah dengan Suhalis. "Saksi mengatakan, melihat langsung terdakwa melakukan pembunuhan," kata jaksa asal Sulawesi itu.
Baca Juga:
Penasihat hukum Sofi, Supriyono, merasa keberatan kalau kliennya didakwa melakukan pembunuhan berencana. "Makanya dia (Sofi) meminta saya membuat pembelaan," kata Supriyono.
Baca Juga:
SITUBONDO-Jaksa penuntut umum (JPU) benar-benar memberikan hukuman berat kepada Sofyan Anshari alias Sofi, 40, pelaku pembunuhan asal Desa Kertosari,
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur