Jagal Norwegia Pilih Penjara Daripada RSJ
Sabtu, 23 Juni 2012 – 16:46 WIB
OSLO - Rangkaian sidang Anders Behring Breivik memasuki tahap akhir. Pria 33 tahun yang merenggut nyawa 77 orang dalam dua aksi mematikan di Kota Oslo dan Pulau Utoeya itu bakal segera menerima vonis. Kemarin (22/6) pengacara Breivik meminta hakim menyebut klien mereka waras agar tidak perlu masuk rumah sakit jiwa. Sebagai pengacara utama Breivik, Lippestad berusaha mewujudkan permohonan kliennya untuk tidak mendekam di rumah sakit jiwa. Sejak awal, Breivik menegaskan lebih memilih menjalani hukuman setimpal di penjara, layaknya penjahat waras lain.
Selama dua jam, tim pembela Breivik memaparkan closing argument di hadapan hakim. Mereka kembali menegaskan bahwa kliennya melancarkan dua serangan mengerikan itu dalam kondisi sadar.
Karena itu, sebagai pelaku kejahatan yang waras, Breivik seharusnya dijebloskan ke penjara. "Kami harap Anders Behring Breivik mendapatkan hukuman ringan sesuai dengan kejahatan yang dia lakukan," kata Geir Lippestad.
Baca Juga:
OSLO - Rangkaian sidang Anders Behring Breivik memasuki tahap akhir. Pria 33 tahun yang merenggut nyawa 77 orang dalam dua aksi mematikan di Kota
BERITA TERKAIT
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap