Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Menangis Histeris
Rabu, 13 Januari 2010 – 09:48 WIB
SITUBONDO - Jagal asal Mangaran, Baihaki, bisa bernafas lega. Terdakwa pembunuahn asal Desa/Kecamatan Mangaran itu hanya divonis lima tahun penjara. Terang saja, vonis lima tahun itu langsung direaksi oleh keluarga korban pembunuhan. Tak terima dengan putusan, keluarga korban langsung menangis histeris di ruang sidang. Namun, dalam amar putusannya kemarin, majelis hakim yang diketui M. Pandji Santoso beranggotakan Bambang dan Yuli Handayani mengaku tidak sependapat dengan jaksa. Majelis hakim menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa baik dalam dakwaan pertama primair, subsidsair, dan lebih subsidair tidak terbukti.
Mereka menilai hukuman tersebut terllau ringan untuk ukuran kasus pembunuhan. "Duh Pak....kakak kauleh mateh mak gun eokom lema taon (Aduh Pak, kakak saya mati kok hanya dihukum lima tahun)," teriak seorang wanita di ruang sidang yang langsung terkulai lemas ke pangkuan perempuan yang duduk di sebelahnya.
Baca Juga:
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap Baihaki. Jaksa berkeyakinan Baihaki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:
SITUBONDO - Jagal asal Mangaran, Baihaki, bisa bernafas lega. Terdakwa pembunuahn asal Desa/Kecamatan Mangaran itu hanya divonis lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia