Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Menangis Histeris
Rabu, 13 Januari 2010 – 09:48 WIB
Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Majelis hakim menilai unsur perencanaan dan dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain tidak terpenuhi. Fakta dan keterangan saksi di persidangan terungkap, kayu pelembang yang digunakan sebagai alat memukul Abdurahman tidak dipersiapkan namun menemukan di pinggir jalan. Terdakwa juga melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
Baca Juga:
Majelis hakim berpendapat, Baihaqi melanggar dakwaan kedua lebih-lebih subsidair yang dijeratkan jaksa. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Pandji.
Hakim yang pernah menangani kasus kasdagate itu menilai, tidak ada alasan pembenar yang bisa diberikan kepada Abdurahman dalam melakukan aksinya. Sebab, itu dilakukan dalam keadaan sadar dan sehat jasmani maupun rohani.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. Sedangkan terdakwa menyatakan bisa menerima. "Karena jaksa banding, jadi keputusan ini masih belum mempunyai kekuatan hukum," kata Pandji.
SITUBONDO - Jagal asal Mangaran, Baihaki, bisa bernafas lega. Terdakwa pembunuahn asal Desa/Kecamatan Mangaran itu hanya divonis lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman