Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Menangis Histeris
Rabu, 13 Januari 2010 – 09:48 WIB
Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Pada 11 Juni 2009 lalu, pembunuhan sadis menggegerkan warga Dusun Tanjung Geger, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Abdurahman, pemuda desa setempat, ditemukan tak bernyawa di tepi jalan Dusun Tanjung Geger. Mayat lajang 24 tahun itu tergeletak tak jauh dari sepeda motor Honda Supra X 125 nopol P 4704 EL miliknya. Saat ditemukan, kondisi Abdurahman cukup parah. Dari bagian hidungnya terus mengeluarkan darah segar.
Kecurigaan polisi korban tewas karena dibunuh, ternyata bukan lips service. Hanya dalam tempo delapan jam, polisi sudah berhasil mengendus pelakunya. Tersangkanya adalah Baihaki, warga Desa/Kecamatan Mangaran.(pri/aj)
SITUBONDO - Jagal asal Mangaran, Baihaki, bisa bernafas lega. Terdakwa pembunuahn asal Desa/Kecamatan Mangaran itu hanya divonis lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat