Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara
Senin, 05 Juli 2010 – 22:20 WIB
Lebih lanjut dikatakan, tim dari pasangan Sofyan-Nelly juga ikut meneken berita acara di KPU pada 21 Juni 2010 dan tak pernah mengajukan keberatan. "Pemohon (Soafyan-Nelly), juga tak pernah mengajukan keberatan terkait penghitungan suara dari tingkat TPS, PPK, dan di KPU Medan," ujar Evi.
Di sela skors sidang untuk shalat maghrib, anggota tim pemenangan Sofyan-Nelly, Effendi Panjaitan mengatakan, dalam persidangan berikutnya, pihaknya akan mengajukan sekitar 70 saksi. Saksi-saksi itu dari warga biasa, unsur penyelenggara, hingga anggota PNS yang terlibat dalam mobilisasi PNS. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia