Jago PDIP-PAN di Pilkada Kulonprogo Terancam Tanpa Lawan

jpnn.com - KULONPROGO - Pasangan Hasto Wardoyo – Sutedjo (Hasto-Tedjo) yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) di pilkada Kabupaten Kulonprogo berpotensi menjadi calon tunggal. Pasalnya, duet incumbent itu menjadi satu-satunya pasang calon yang mendaftar ke KPU Kulonprogo.
Sosok Zuhamono Ashari dan BRAy Iriani Pramastuti yang disebut-sebut bakal diusung Partai Gerindra dan PKB untuk menandingi Hasto-Tedjo tak muncul di kantor KPU hingga batas akhri pendaftaran pada Jumat (23/9). Hingga batas akhir masa pendaftaran bakal calon (balon) peserta pilkada, hanya Hasto-Tedjo yang mendaftar.
Kendati demikian, bukan berarti Hasto-Tedjo otomatis menjadi calon tunggal. Ketua KPU Kulonprogo Isnaini mengatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku, jika hingga batas waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan yang mendaftar maka KPU harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga tiga hari ke depan. Hal itu merujuk Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, pasal 89.
Selain itu juga ada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. Disebutkan, ada masa perpanjangan waktu untuk sosialisasi dan pendaftaran lagi.
“Jadi setelah hari tekahir pendaftaran ditutup Jumat (23/9) pukul 24.00 akan digelar rapat pleno. Setelah itu ada masa sosialiasi tiga hari baru perpanjangan pendaftaran tiga hari berikutnya,” katanya seperti diberitakan Radar Jogja. (pra/tom/yog/ong/jpg/ara/jpnn)
KULONPROGO - Pasangan Hasto Wardoyo – Sutedjo (Hasto-Tedjo) yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) di pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum