Jagoan Kampung Mati Dikeroyok Remaja
Menurut Guruh, anggota Tim Operasional Polsek Koja mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi-saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas (closed circuit television/ CCTV) yang ada di lokasi kejadian.
Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pengeroyokan dalam rekaman kamera pengawas tersebut.
"Barang bukti ada lima yaitu satu setel baju warna oranye dan satu celana pendek warna hitam, kemudian satu celana panjang cargo warna hitam dan satu sweater warna hitam, kemudian ada yang lainnya satu buah senjata tajam seperti ini (celurit) untuk menikam korban," kata Guruh.
Tersangka yang buron berinisial S adalah pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk menyabet korban.
Namun, Guruh menegaskan anggota Polsek Koja menahan para tersangka untuk diselidiki guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
RS, jagoan kampung tewas dikeroyok lima orang remaja. Tubuh korban ditikam celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan