Jagonya SBY Gugat ke MK
jpnn.com - MEDAN – Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adanya gugatan dari jagonya Partai Demokrat itu, maka pengumuman calon terpilih menjadi tertunda.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya tengah menunggu informasi terkait gugatan yang sudah masuk ke MK itu. Apakah nantinya MK menolak gugatan tersebut, atau menerimanya sehingga perkara akan disidangkan.
"Kami sekarang sedang menunggu pengumuman dari MK soal gugatan sengketa hasil (Pilkada). Apakah nantinya akan diputuskan menjadi sengketa atau tidak," ujar Pandapotan dihubungi melalui seluler, Minggu (20/12).
Berdasarkan jadwal, sejatinya KPU Medan akan mengumumkan calon terpilih pada Senin (21/12) hari ini.
"Ya, tidak perlu lah terburu-buru kita mengumumkan. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa. Jika memang harus menjalani proses hukum (sengketa) ya kita siap," sebutnya.
Sebelumnya Ketua Tim Pemenangan pasangan REDI menyebutkan akan melaporkan KPU Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait jadwal rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan, 9 Desember lalu. Sementara untuk hasilnya, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (bal/sam/jpnn)
MEDAN – Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru
- Jokowi Minta Masyarakat Pilih Ridwan Kamil, Supaya Menang 1 Putaran Seperti Prabowo
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Komunitas E-Sports Maluku Utara Deklarasikan Dukungan untuk HAS di Pilgub Malut 2024
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak