Jahat, RDP dan WA Jual Tabung Oksigen dengan Harga 2 Kali Lipat saat PPKM Darurat

Jahat, RDP dan WA Jual Tabung Oksigen dengan Harga 2 Kali Lipat saat PPKM Darurat
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers kasus dugaan penjualan tabung oksigen dan regulator di atas harga normal, Kamis (15/7). Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang berinisial RDP dan WA yang melakukan praktik lancung pada masa pandemi Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan dua orang itu menjual tabung oksigen dan regulatornya di atas harga normal.

RDP dan WA merupakan distributor sekaligus importir tabung oksigen dan regulator. Polisi menangkap keduanya pada Senin lalu (12/7) di Mangga Dua, Jakarta Pusat.

"(Kedua pelaku) menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran satu meter kubik, 1,5 meter kubik, dan dua meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Setyo menyatakan pemerintah sudah melarang para pelaku usaha menjual barang esensial diatas harga eceren tertinggi (HET) saat masa PPKM Darurat.

Namun, RDP dan WA meraih omzet hingga ratusan juta rupiah dari praktik culas itu. "Hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp 300 juta," ujar Setyo.

Oleh karena itu, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kalau perlu nanti akan kami dalami dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Setyo.(cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku kasus dugaan penjualan tabung oksigen dan regulator di atas harga normal, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News