JAI Tuding Fatwa MUI Jadi Pemicu Penyerangan

JAI Tuding Fatwa MUI Jadi Pemicu Penyerangan
JAI Tuding Fatwa MUI Jadi Pemicu Penyerangan
JAKARTA - Amir Nasional Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Abdul Basit, menuding Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keberadaan Jamaah Ahmadiyah di Indonesia menjadi pemicu kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah di Indonesia. Abdul Basit pun beranggapan tidak ada alasan kuat untuk melarang Ahmadiyah di Indonesia.

"Fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 1980 tentang Ahmadiyah sesat dan menyesatkan, sering dipakai masyarakat untuk menyerang Jamaah Ahmadiyah," kata Abdul Basit dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan JAI, Rabu (16/2) malam.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding tersebut, Basit menilai fatwa MUI tentang Ahmadiyah hanya berdasarkan sembilan buku yang dinyatakan oleh MUI sebagai sebagai buku pedoman bagi Jamaah Ahmadiyah. "Fatwa yang hanya berdasarkan sembilan buku itu, apa namanya?," kata Abdul Basit.

Lebih lanjut Basit juga menuding MUI sebagai satu-satunya institusi yang hingga kini tidak pernah duduk bermusyawarah bersama Ahmadiyah. "Padahal dialog itu penting untuk mencari jalan keluar. Tapi MUI lebih mengambil sikap untuk tidak berdialog dengan Ahmadiyah," tegasnya.

JAKARTA - Amir Nasional Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Abdul Basit, menuding Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keberadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News