JAI Tuding Fatwa MUI Jadi Pemicu Penyerangan
Kamis, 17 Februari 2011 – 04:34 WIB
Selain itu, Basit juga menilai pemerintah tidak serius dalam menyosialisasikan Surat Kebutan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri) yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung. Padahal, katanya, dalam SKB itu tidak ada larangan bagi Ahmadiyah.
"Lagi pula SKB 3 Menteri itu tidak ada larangan, pembekuan atau pembubaran Jamaah Ahmadiyah. Yang diatur hanya tidak boleh menyebarkan ajarannya. Tapi karena tidak ada sosialisasi, maka masyarakat tetap melihat dan memahami Ahmadiyah dalam perspektif Fatwa MUI," imbuhnya.
Tuduhan Abdul Basit tentang Fatwa MUI menjadi sebab serangan terhadap pengikut Ahmadiyah jelas mengundang reaksi keras dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta Abdul Basit membuktikan tudingan terhadap MUI.
"Tolong dibuktikan bahwa Fatwa MUI itu pemicu tindak kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Kalau saudara tidak bisa membuktikan itu semua, dalam forum ini saya meminta saudara mencabut kembali pernyataan itu," kata Zainut Tauhid.
JAKARTA - Amir Nasional Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Abdul Basit, menuding Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keberadaan
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN