JAI Tuding Fatwa MUI Jadi Pemicu Penyerangan
Kamis, 17 Februari 2011 – 04:34 WIB
Selain itu, Basit juga menilai pemerintah tidak serius dalam menyosialisasikan Surat Kebutan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri) yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung. Padahal, katanya, dalam SKB itu tidak ada larangan bagi Ahmadiyah.
"Lagi pula SKB 3 Menteri itu tidak ada larangan, pembekuan atau pembubaran Jamaah Ahmadiyah. Yang diatur hanya tidak boleh menyebarkan ajarannya. Tapi karena tidak ada sosialisasi, maka masyarakat tetap melihat dan memahami Ahmadiyah dalam perspektif Fatwa MUI," imbuhnya.
Tuduhan Abdul Basit tentang Fatwa MUI menjadi sebab serangan terhadap pengikut Ahmadiyah jelas mengundang reaksi keras dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta Abdul Basit membuktikan tudingan terhadap MUI.
"Tolong dibuktikan bahwa Fatwa MUI itu pemicu tindak kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Kalau saudara tidak bisa membuktikan itu semua, dalam forum ini saya meminta saudara mencabut kembali pernyataan itu," kata Zainut Tauhid.
JAKARTA - Amir Nasional Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Abdul Basit, menuding Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keberadaan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak