Jaja Cs Kerap Memalak Sopir Truk di Jalan Tol, Begini Modusnya
Jumat, 27 Agustus 2021 – 13:33 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Karena merasa terancam, korban memberikan uang empat puluh ribu rupiah," ujar Agung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang sopir yang pernah diperas oleh para pelaku.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menangkap tiga dari empat pelaku saat akan beraksi di Tol Jagorawi.
Hasil penangkapan itu, polisi juga menyita kartu e-money, uang tunai, satu unit mobil, dan dua handphone.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Komplotan ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Agung. (cr3/jpnn)
Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak, Jakarta Selatan membekuk komplotan pemeras sopir truk yang kerap beraksi di tol.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Lalin Padat, Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Pakai Sistem Contraflow
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair