Jajakan Diri di Medsos, Tika Berani Umbar Kemolekan Tubuhnya

jpnn.com, SAMARINDA - Kerja keras tim cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda selama dua pekan berbuah hasil menggembirakan.
Petugas sukses menangkap Maria Sartika alias Tika (21) di sebuah hotel berbintang di Jalan Imam Bonjol, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kamis (22/6).
Tika merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri di media sosial.
Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana menuturkan, Tika menggunakan banyak akun di media sosial saat menjajakan diri.
Nono menambahkan, Tika bekerja seorang diri tanpa melibatkan orang lain. “Kalau untuk yang lain kami harus cari bukti dulu,” ujar Nono.
Di sisi lain, Tika mengaku tak sembarangan menjajakan diri di media sosial.
Dia mengklaim mengerti mekanisme hukum. Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) itu mengaku memasang tarif beragam.
Tarif disesuaikan dengan calon pelanggan. “Terpaksa. Sekarang kerja susah,” ujar Tika.
Kerja keras tim cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda selama dua pekan berbuah hasil menggembirakan.
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional