Jajakan Janda untuk Bercinta Bertiga, Sebegini Tarifnya
Sabtu, 28 April 2018 – 01:54 WIB

Polres Metro Tangerang Kota saat merilis kasus prostitusi yang menawarkan layanan bercinta bertiga. Foto: istimewa for JPG
Tak lama setelah itu, anggota polisi langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel untuk menangkap TBN dan KN yang sudah tidak memakai busana di atas tempat tidur. Harley memastikan kedua tersangka sebatas teman.
“Kedua orang ini beda. Jadi mereka bukan merupakan suami istri, jadi ya mereka saling kenal sudah lama di media sosial. Mereka pun ditangkap dan dibawa ke Polrestro Tangerang Kota,"pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.(eve/JPC)
Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota menyamar untuk memancing muncikari yang menjajakan seorang janda untuk layanan seks bertiga.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur