Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita muda berinisial ES, 21, ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena terlibat tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan pelaku ditangkap karena menjajakan anak yang masih di bawah umur ke pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat
Kemudian anggota PPA Polrestabes Palembang melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan korban kepada pelaku. Harga pun disekapati Rp500 ribu untuk sekali kencan dengan remaja berinisial NR, 17, warga Kecamatan Gandus Palembang.
Setelah itu pada Rabu (7/10) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku dan saksi bertemu di salah satu hotel Kota Palembang di Jalan Jendral Sudirman Palembang.
Kemudian saksi yaitu anggota PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, memberikan uang kepada pelaku dengan memasukkan langsung ke dalam saku celana pelaku. Setelah itu pelaku menunggu di lobi.
“Saat saksi dan korban berada di dalam kamar anggotanya langsung datang,” ujarnya Nuryono, Sabtu (10/10).
Lanjut, Nuryono Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang tadi malam langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan uang sebesar Rp550 ribu dan pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.
“Hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya Nuryono.
Seorang wanita muda berinisial ES, 21, ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena terlibat tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen