Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan
jpnn.com, MEDAN - Hendrik Syah Putra S, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan.
Pria yang akrab disapa Hendrik ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terdakwa menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial Twiter.
Terungkap dalam dakwaan JPU Sabarita Siahaan, Hendrik menjual dua wanita kepada pria hidung belang, Rabu 1 November 2017 pukul 21.00 WIB.
Saksi Edward Sinulingga dan Sutiar, kedua petugas kepolisian dengan teknik patrol di dunia maya (Cyber Patrol) terhadap akun twiter @Nonie_Medan dan WA Nonnie medan.
“Akun tersebut menyediakan perempuan yang bisa digunakan jasa seksnya. Hendrik dalam statusnya menulis, ”Ini rate ST 2 jam 2x Shoot 1,5 Juta DP 400 & LT Bebas 6 Jam 3 Juta DP 500 Rule : Wajib DP wajib Caps, No Anal & Face dan Face setelah DP," ucap Sabarita saat membacakan dakwaan, Rabu (7/3).
Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran pria hidung belang yang akan menggunakan jasa seks kedua wanita yang ditawarkan Hendrik.
Pada Kamis 2 November 2017, saksi Sutiar mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta ke nomor rekening yang diberikan Hendrik Syah untuk membooking kedua wanita.
Hendrik Syah Putra S, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput
- Ayah Kandung di Tangerang Tega Jual Anak Rp 15 Juta Untuk Foya-foya
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya