Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 08 Maret 2018 – 21:16 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandas Sabarita.
Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan para saksi yang merupakan petugas kepolisian dan kedua korban. Mereka menceritakan kronologis kejadian. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan menunda sidang hingga pekan depan.(gus/han)
Hendrik Syah Putra S, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas