Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 08 Maret 2018 – 21:16 WIB
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandas Sabarita.
Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan para saksi yang merupakan petugas kepolisian dan kedua korban. Mereka menceritakan kronologis kejadian. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan menunda sidang hingga pekan depan.(gus/han)
Hendrik Syah Putra S, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput
- Ayah Kandung di Tangerang Tega Jual Anak Rp 15 Juta Untuk Foya-foya
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya