Jajal Motor Showroom, Eh Malah Dibawa Kabur si Kakek
Jumat, 01 Maret 2019 – 12:02 WIB
“Pelaku ditangkap korban. Sempat dihakimi massa. Setelah itu korban menyerahkan pelaku ke Polsek Babelan,” katanya.
Polisi menyita satu unit motor N-max beserta STNKnya. Pelaku terancam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.(dam/pojokbekasi)
Waktu itu, 14 September 2018 pagi, SN datang ke showroom dan jatuh hati ada Yamaha N-max yang memang sedang ngetren belakangan ini.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur
- Pria di Serang Nekat Mencuri Motor Dinas, Aksinya Terekam CCTV
- Unyil Nekat Curi Motor Teman di Palembang, Alasannya Mengejutkan
- Tahanan Polsek Rumbai Ini sempat Mencuri Motor dan HP saat Pelarian