Jajal Motor Showroom, Eh Malah Dibawa Kabur si Kakek

Jajal Motor Showroom, Eh Malah Dibawa Kabur si Kakek
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

“Pelaku ditangkap korban. Sempat dihakimi massa. Setelah itu korban menyerahkan pelaku ke Polsek Babelan,” katanya.

Polisi menyita satu unit motor N-max beserta STNKnya. Pelaku terancam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.(dam/pojokbekasi)


Waktu itu, 14 September 2018 pagi, SN datang ke showroom dan jatuh hati ada Yamaha N-max yang memang sedang ngetren belakangan ini.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News